Ini Batas Usia Masuk SD
Ilustrasi Net--
CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Berdasarkan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 serta peraturan Bupati dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat Sekolah Dasar(SD) di Kabupaten Rejang Lebong yang akan di mulai dilaksanakan pada Awal Juli mendatang,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan usia minimal siswa untuk dapat masuk dan mendaftar pada tingkat SD pada tahun ajaran 2024/2025 mendatang, bisa dilakukan untuk anak yang sudah berusia minimal 5 tahun pada Juli mendatang, dengan catatan siswa tersebut memiliki Kecerdasan atau bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis yang harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
BACA JUGA:Haru dan Bangga, SDUA THC Gelar Wisuda Tahfidz Angkatan ke 4
BACA JUGA:SMPN 2 RL Sukses Gelar Pelepasan Siswa Angkatan Ke 44
"Kepada orang tua jangan terlalu memaksa untuk siswa mendaftar di SD, karena saat ini semua siswa sudah terdata di Dapodik, jadi batas usia siswa yang bisa masuk di Dapodik tersebut ketika sudah berusia 5 tahun. Jika belum maka ikuti segala alurnya dengan mendaftar anak tersebut terlebih dahulu di Taman Kanak - kanak atau PAUD, RA," ujar Sekretaris Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM.
Dijelaskannya bahwa dengan berpedoman Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 maka pihaknya meminta agar pihak sekolah dapat memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru untuk usia masuk SD kelas 1 7 tahun atau usia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
"Untuk saat ini belum tepat jika diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong, jika salah satu syarat untuk masuk ke SD harus mempunyai Ijazah TK maupun PAUD, dan saat ini salah satu syarat untuk masuk SD hanya dipengaruhi oleh faktor usia anak 7 tahun yang akan lebih di prioritaskan," terang Hanapi.