Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik

Ilustrasi Net--

Dijelaskan Hasyim, caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya dan surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. 

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. 

KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. 

"Dengan adanya aturan ini, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tandas Hasyim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan