Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik

Ilustrasi Net--

Dijelaskan Hasyim, caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya dan surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. 

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. 

KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. 

"Dengan adanya aturan ini, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tandas Hasyim

Tag
Share