Waspada 2 Titik Jalan di Rejang Lebong Ini Masuk Daerah Black Spot, Harus Hati-hati!

Kasat Lantas, Iptu Melisa saat menjelaskan terkait kasus Lakalantas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. -Habibi-

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kepolisian Rejang Lebong (Polres) Rejang Lebong melalui Satlantas menyebut bahwa 2 titik jalan di Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kategori titik rawan kecelakaan atau black spot. 

Oleh karena itu, pengendara atau masyarakat harus ekstra hati-hati untuk melintasi ini. 

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Melisa STr K menyebut 2 titik jalan yang masuk kategori black spot yakni Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. 

Kemudian Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang. 

"2 titik jalan di Rejang Lebong kami kategorikan sebagai daerah black spot atau daerah rawan kecelakaan," ujarnya. 

BACA JUGA:Begini Penjelasan Polisi Soal Duit Korban Arisan yang Dikelola Selebgram Cantik Asal Curup, Bisa Kembali?

BACA JUGA:Ini Alasan Orang Tua Tega 'Buang' Bayi!

Menurut Kasat, bahwa banyak kecelakaan lakalantas terjadi di 2 titik ini.

Bahkan dari beberapa kasus, korbannya juga ada yang meninggal dunia. 

"Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat untuk terus berhati-hati saat berkendara. Bukan hanya di daerah black spot ini saja, namun dimanapun harus berhati-hati," sampainya. 

Sementara itu, dari Januari hingga Mei ini sudah tercatat ada 44 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Temui Masalah Bansos di Rejang Lebong, Begini Cara Melaporkannya!

BACA JUGA:Selebgram Cantik Dijerat Pasal Penggelapan

Dimana dari 44 kasus lakalantas tersebut, 8 korban diantaranya meninggal dunia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan