KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres

DOK/DISWAY Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Jumat 24 November 2023.--




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutus akses Firli Bahuri usai pihaknya menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
Meski demikian, Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam.
Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kepada wartawan, Jumat 24 November 2023 malam. (Disway)

Tag
Share