Pasca Dilantik, Ini Tugas PPS Pilkada 2024
Editor: radian
|
Minggu , 26 May 2024 - 19:31
ist Logo KPU.--
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
8. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
9. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Seperti diketahui Pilkada Jakarta bakal digelar pada 27 November 2024.