Alasan Penangkapan Ibu Rekam dan Lecehkan Anak di Bekasi Diungkap Kepolisian

ist Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.--

BACAKORANCURUP.COM - AK (26) telah ditetapkan tersangka karena diduga merekam sembari melecehkan anak kandungnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AK saat ini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. 

"Sudah ditangkap dan sudah tersangka," katanya kepada awak media pada Jumat 7 Juni 2024. 

AK ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur. 

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya. 

BACA JUGA:Jokowi Minta Optimalkan Energi Hijau di IKN, Jelang 136 Hari Berakhirnya Pemerintahan

Diketahui, viral di media sosial soal adanya dugaan pelecehan seksual oleh ibu terhadap anak kembali terjadi. 

Hal itu viral di media sosial Instagram. Salah satunya diposting akun @wargajakarta.id. Dalam postingan tersebut tampak foto ibu berbaju oranye tengah bersama anaknya di sebuah tempat tidur. 

Sang anak terlihat tidak mengenakan baju dengan posisi tiduran.(di)

Tag
Share