Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni, Janji Bakal Tuntut Keadilan untuk 6 Laskar Korban Tragedi KM 50

ist Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pembinaan Pemasyarakatan atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan, Senin 10 Juni 2024.--

Keenam korban itu adalah Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun), dan Akhmad Sofian (26 tahun). 

Tag
Share