3 Wilayah di Rejang Lebong Ini Terancam Alih Fungsi Lahan!

Petani di Kelurahan Talang Benih saat memupuk padi.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Tiga wilayah penghasil beras di Kabupaten Rejang Lebong, terancam alih fungsi lahan.

Guna hal tersebut dapat dicegah dari ancaman alih fungsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah membentenginya dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM mengimbau kepada seluruh petani yang ada agar untuk dapat mempertahankan lahan pertanian itu dari praktek alih fungsi lahan.

Dimana saat ini, terdapat 3 wilayah penghasil beras du Kabupaten Rejang Lebong yang masih produktif.

"Tidak lupa melalui imbauan kami pemerintah kepada para petani agar tidak melakukan praktek alih fungsi lahan pertanian yang mereka miliki," sampainya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Lab RSUD Curup, Jaksa Terima Titipan Uang Pengganti Ratusan Juta

BACA JUGA:Pembuatan Marka Jalan Akan Sasar Sejumlah Titik di Rejang Lebong, Anggarannya Capai Rp 400 Juta!

Adapun ketiga wilayah kecamatan dimaksud, sebut Bupati, Kecamatan Curup tepatnya di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup Selatan tepatnya Desa Rimbo Recap dan Kecamatan Curup Utara.

Dimana setiap tahunnya luasan lahan pertanian produksi padi/beras di tiga wilayah itu terus berkurang akibat alih fungsi lahan.

"Pemerintah juga telah berupaya membuat kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan, salah satu cara atau upaya agar alih fungsi lahan ini bisa dicegah, perlu diberikan pengetahuan kepada masyarakat petani tentang hidup hemat.

"Semisal kita sudah panen, uang hasil panen bisa ditabung atau dibelanjakan barang sesuai kebutuhan saja, sehingga saat menunggu musim panen selanjutnya mereka masih memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak menjual sawah atau lahan taninya," beber dia.

Disisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong, Ir Amrul Eby MM menambahkan, Rejang Lebong kini telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat ini LP2B kita sedang dalam pengukuran, seluruh sawah teknis yang ada di Rejang Lebong yang ada irigasi kita lakukan pengukuran," singkatnya. 

Tag
Share