NCW Bocorkan Sosok Penting Dalam Kasus Korupsi Timah, Wanita Pemegang Saham Berinsial MK atau MT

ist Hanifa Sutrisna selaku Ketua Nasional Corruption Watch.--

BACAKORANCURUP.COM - Kasus korupsi timah yang disebutkan merugikan negara hingga Rp300 triliun terus bergulir.

Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung juga telah melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan, meskipun belum adanya nama Harvey Moeis dan Helena Lim dalam berkas terssebut. 

Berbagai pihak juga ikut mengamati dan meyinggung pihak – pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini, di mana Iskandar Sitorus yang merupakan Sekretaris Pimpinan Indonesia Audit Watch atau IAW juga sempat menyebutkan salah satu inisial yang diduga ikut terseret kasusu korupsi timah ini. 

Selain itu dalam video singkatnya, Hanifa Sutrisna selaku Ketua Nasional Corruption Watch mengungkapkan bahwa adanya satu nama yang hingga saat ini tidak pernah disinggung bahkan dipanggil. 

BACA JUGA:Jelang 119 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Resmikan Layanan Digitalisasi Perizinan

Dalam video tersebut, NCW bocorkan sosok penting dalam kasus korupsi timah dan menyebutkan sosok itu merupakan pemegang saham dan belum pernah dipanggil sekalipun. 

“Ada satu nama sebagai penerima manfaat atau sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan yang terlibat dalam pusaran kausus korupsi timah," terangnya. 

Menruut Hanifa, sosok itu belum pernah dipanggil sebagai saksi dan inisialnya adalah MK atau MT. MK atau MT merupakan seorang perempuan dan dia adalah pemegang saham serta penerima manfaat dari transaksi-transaksi ilegal dari perusahaan yang terlibat dalam korupsi timah. 

Sayangnya Hanifa tidak menjelaskan secara detil sosok perempuan yang berinsial MK atau MT tersebut. 

Agung Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan di Kejari Jaksel pada Kamis 13 Juni 2024 lalu mengatakan jika saat ini total sudah ada 13 tersangka kasus perkara timah yang dilimpahkan. Dari 13 tersangka, salah satunya terkait perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Adapun barang bukti yang diserahkan ke pihak PN Jaksel antara lain sejumlah yang tunai dan logam mulia dan 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.

10 orang tersebut antara lain: 

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT  Timah 2016-2011

Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT  Timah 2017-2018

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan