Ini Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024.--

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024 

Selain melaksanakan tugas di atas, anggota Pantarlih juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPSSementara itu, secara teknis dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pantarlih memiliki tugas antara lain sebagai berikut: 

Mengikuti bimbingan teknis

Menyusun rencana kerja

Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW

Melaksanakan Coklit

Membuat laporan harian

Menentukan alamat potensial TPS

Menyusun laporan hasil Coklit

Tag
Share