Ini Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024.--
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024
Selain melaksanakan tugas di atas, anggota Pantarlih juga harus melakukan kewajibannya sebagai berikut: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPSSementara itu, secara teknis dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pantarlih memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
Mengikuti bimbingan teknis
Menyusun rencana kerja
Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
Melaksanakan Coklit
Membuat laporan harian
Menentukan alamat potensial TPS
Menyusun laporan hasil Coklit