PPDB Zonasi SD/SMP Dimulai Hari Ini, Sistem Silang Operator Mulai Diterapkan

Drs Noprianto MM--

"Akan kita tindak tegas jika ada pelanggaran, dan masyarakat bisa lapor kekita," ungkapnya.

Selain itu disampaikannya, pada PPDB tahun ini, pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas.

Ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 4 tahun 2024 tentang PPDB. Yang mana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel. 

Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel.

Namun untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri, menggunakan 4 sistem PPDB. Yakni mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. 

"Untuk SD itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa, sedangkan untuk SMP itu 1 rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa," tutup Noprianto.

 

Tag
Share