Pelantikan Kades PAW Kampung Baru Tunggu SK Bupati, Jabatannya Hingga Tahun 2028, Ini Penjelasan DMPD!
Suradi Ripai--
BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini pemilihan kepala desa (Pilkades) Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang telah memenangkan satu nama yakni, Rudi Ramadani.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut proses pelantikan kades terpilih akan dilakukan setelah SK Bupati turun.
"Terkait pelantikan Kades PAW Kampung Baru, sampai saat ini masih menunggu SK dari Bupati Rejang Lebong untuk ditandatangani," ucap Kepala DPMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, setelah SK Bupati itu selesai ditandatangani dan turun, baru akan dijadwalkan untuk waktu pelantikkan Kades PAW Desa Kampung Baru.
BACA JUGA:Daerah Lain Tidak, Gas Melon Hanya Langka di Rejang Lebong, Warga Curiga Ada Penimbunan!
BACA JUGA:Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Diperiksa Psikiater, Hasilnya?
"Kalau sudah turun nanti SK nya baru kita bisa menentukan jadwal pelantikannya," tutur dia.
Ia menjelaskan, pemungutan suara Pilkades PAW Kampung Baru dilakukan karena kades yang menjabat sebelumnya meninggal dunia pada akhir tahun 2023, dikarenakan sakit.
"Kades lama, Hasby itu meninggal dunia di akhir 2023 kemarin, sehingga harus dilakukan PAW Kades baru untuk memimpin desa," ujarnya.
Desa Kampung Baru sendiri, sebut dia, masuk dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang dilakukan tahun 2020 lalu. Yang artinya hanya tinggal melanjutkan sisa jabatan sampai tahun 2026 ditambah dengan dua tahun setelah ada revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
"Dengan begitu masa jabatan Kades Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang, dengan sisa jabatan plus 2 tahun karena adanya revisi UU, maka akan berakhir sampai 2028 mendatang.
Ini setelah kami menerima surat dari Kemendagri, diberitahu bahwa semua Kades, baik reguler maupun PAW, yang masa jabatannya atau pemilihannya dilakukan di atas Februari harus menyesuaikan dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," pungkas dia.