1.093 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Pemutihan

Kantor Samsat Rejang Lebong.-ARI/CE -

Dikatakannya, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru saja dimulai pada 4 Juni 2024 lalu, diyakini akan mampu mengejar realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target PKB Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebesar Rp 20 miliar.

"Yang terdiri dari target PKB sebesar Rp 11,25 miliar dan target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 8,95 miliar," tukasnya.

Tag
Share