Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia
ist Eks Bupati Langkat lolos dari hukuman 14 Tahun Penjara usai PN Stabat memvonis Bebas terbit Perangin Angin.--
Sebelumnya, Terbit dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli warisnya.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Sintong.
Alasan jaksa menilai tindakan Kerangkeng itu masuk dalam dalam TPPO karena adanya dua barang bukti.
Barang bukti itu adalah dua unit mobil atasnamanya, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin di Dusun 3 Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Terdakwa dituding tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatannya menimbulan trauma mendalam bagi saksi dan korban.
"Terdakwa selaku kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya. Dia pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Sintong.
Sedangkan Terbit, begitu mendengar ucapan hakim, dia langsung sujud syukur dan menangis.
Memeluk keluarga dan para simpatisannya yang memenuhi ruang sidang. Usai persidangan, saat diwawancarai, dia berterima kasih kepada majelis hakim.
Menurutnya Terbit, putusan Andriansyah benar dan sesuai fakta persidangan.