Tunggakan Pajak Reklame di Rejang Lebong Capai Puluhan Juta!

Salah satu upaya penyegelan reklame yang dilakukan Pemkab terhadap reklame nunggak beberapa waktu lalu.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM  - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, bahwa tunggakan pajak reklame di daerahnya mencapai puluhan juta.

Jumlah tersebut dapat dilihat dari data yang dirangkum pada tahun 2023 lalu.

Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan, Oki M, puluhan juta pajak reklame yang tertunggak itu dikarenakan ada 40 wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak.

"Tunggakan pajak reklame per 2023 tercatat sebesar Rp 50 juta. Angka itu dari jumlah reklame sebanyak 40 wajib pajak (WP) yang tidak bayar pajak," ungkap dia.

BACA JUGA:Kemenag Sosialisasikan Daftar Haji 12 Tahun

BACA JUGA:Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong!

Ia menuturkan, sebagian besar reklame yang tidak patuh bayar pajak alias menunggak ini berupa pajak papan neon box, baliho, tiang pancang dan spanduk.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, besaran tunggakan WP reklame bervariasi mulai dari yang jumlah tunggakannya hanya senilai puluhan ribu sampai jutaan rupiah.

"Namun yang dilihat di sini bukan hanya dari sisi besar kecil tunggakannya, tetapi kepatuhan masing-masing WP dalam membayar pajak," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya mengaku selalu melakukan pantauan terkait hal itu. Sehingga perusahaan atau WP yang tidak membayar pajak reklame akan ditegur.

Apabila teguran tersebut dihiraukan alias tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan bersama pihak aparat penegak peraturan daerah.

"Kalau tidak membayar pajak kita peringatkan terlebih dahulu. Terlambat juga kita ingatkan. Jangan sampai berlarut-larut. Kalau peringatan yang kita lakukan itu tidak juga dihiraukan, kita akan kerjasama dengan Satpol PP untuk penegakan hukum," tegas dia.

Namun sebelum itu terjadi, pihaknya masih berharap para WP yang tercatat memiliki tunggakan reklame pada tahun 2023 itu agar segera melakukan pembayaran sebagai kewajiban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan