Agustus Ini Anggota Dewan Baru Dilantik

st Ilustrasi pelantikan anggota dewan terpilih.--

BACAKORANCURUP.COM  - Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024-2029 hasil Pileg lalu dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 21 Agustus 2024 mendatang.

Hanya saja penjadwalan ini masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah RI jika ada perubahan.  

"Kalau mengacu pada akhir masa jabatan dewan periode 2019-2024 itu dibulan Agustus, kemungkinan pelantikan juga dibulan agustus," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.

Mematangkan persiapan itu, pemkot juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah RI, karena kemungkinan pelantikan dilakukan serentak se- Indonesia.  

BACA JUGA:TPP ASN Sudah Cair

"Artinya, kita melakukan persiapan sembari berkoordinasi agar dalam pelaksanaannya tidak keliru," ungkapnya.  

Saat ini 35 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah diminta agar melengkapi sejumlah dokumen/administrasi dibutuhkan, salah satunya penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  

"Jika tidak kendala pelantikan itu tetap dilakukan Agustus. Dengan syarat proses-proses administrasi yang menyertai pelantikan itu harus sudah selesai," terangnya.  

Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Saipul Apandi menambahkan pada prinsipnya pihak sekretariat dewan akan mengikuti petunjuk resmi yang ditetapkan pemerintah terhadap jadwal pelantikan anggota DPRD kota periode 2024 -2029.  

"Pelaksanaan pelantikan dewan dijadwalkan akan dilakukan di ruang rapat utama sekretariat DPRD kota Bengkulu," imbuhnya.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan sesuai Pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena yang terpilih nanti secara otomatis pada saat pengesahan atau pelantikan menjadi penyelenggara negara.

Tanda terima pelaporan LHKPN disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.  

"Bukti laporan harta kekayaan (LHKPN) tersebut nanti disampaikan ke KPU kota Bengkulu, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan. Lebih cepat lebih baik," tandasnya.

Sebagai informasi dari total 35 anggota dewan terpilih saat ini baru 29 anggota dewan yang telah menyampaikan LKHPN ke sekretariat KPU kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan