Banmus Tetapkan Jadwal Pelantikan Dewan Terpilih di Rejang Lebong!
Kantor DPRD Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini mulai bersiap untuk menyiapkan proses pelantikan 30 anggota dewan terpilih periode 2024-2029.
Dikatakan Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong, R Ade Fitriyeni bahwa saat ini pihaknya masih menunggu data lengkap dari KPU Rejang Lebong.
Data dari KPU Rejang Lebong inilah menjadi salah satu syarat untuk melakukan proses pelantikan DPRD Rejang Lebong berikutnya tersebut.
"Kita sudah mendapat surat dari Sekda Rejang Lebong, dan saat ini kita tengah menunggu KPU memberikan data pada kita, baru kesiapan pelantikan dengan paripurna," ujarnya.
BACA JUGA:Tabrak Colt Diesel, Pemuda di Rejang Lebong Meninggal Dunia!
BACA JUGA:Rebutan Gunungan Hasil Bumi Warnai Sedekah Bumi di Desa Sambirejo!
Lebih jauh Ade menyampaikan, penetapan penjadwalan sendiri setelah habisnya masa kerja dari dewan lama yang menjabat.
Dimana pelantikan sendiri akan dijadwalkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong.
Jika berpatokan pada periode sebelumnya maka pelantikan dilangsungkan pada 26 Agustus mendatang.
Serta saat ini dalam melakukan kesiapan pihaknya masih melengkapi administrasi pada sekretariat. Terlebih lagi cukup banyak anggota dewan terpilih adalah wajah baru.
"Yang jelas saat ini kita sudah mulai memprosesnya," terangnya.
Pelantikan anggota terpilih DPRD Rejang Lebong, nantinya akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA), dan Surat Keputusan (SK) sendiri dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu.
"Yang jelas saat ini beberapa proses dan mekanisme sudah kita jalankan, mengingat surat bupati terkait pelantikan sendiri sudah keluar, sembari menunggu akhir Agustus, saat anggota DPRD terpilih dilantik," pungkasnya.