Desa UHC di Rejang Lebong Diapresiasi Dewas BPJS

Kegiatan rapat forum koordinasi kegiatan PESIAR di Balai Desa Seguring.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan SE mengapresiasi kegiatan PESIAR khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup.

Kabupaten Rejang Lebong memiliki 7 Desa PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) yang telah berstatus UHC.

Desa- desa tersebut yaitu Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang, Desa Suka Datang Kecamatan Curup Utara, Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara, Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan, Desa Sukamarga Kecamatan Curup Selatan dan Desa Seguring Kecamatan Curup Utara.

"Kami mengapresiasi 7 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah berstatus UHC," kata pada kegiatan BPJS Kesehatan Goes to PESIAR di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kamis 25 Juli 2024. 

BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Klaim BPJS Fiktif Hingga Rp35 Miliar, Dari Rumah Sakit di 3 Provinsi

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Proyek Rumah Produksi Aren Rugikan Negara Rp 300 Juta

Lanjut dia, untuk memperoleh kesamaan pemahaman dan penguatan strategi dalam mencapai tujuan bersama yaitu suksesnya implementasi Program PESIAR, telah dibentuk forum Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi, Implementasi Pelaksanaan PESIAR. Forum yang digawangi Walikota/Bupati, Sekda, BPJS Kesehatan dan sejumlah OPD terkait.

Ia juga menerangkan, program PESIAR ini memiliki manfaat bagi kabupaten/kota diantaranya validitas data kependudukan di suatu desa, untuk menyisir masyarakat rentan seperti penduduk miskin potensi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disabilitas, balita/anak stunting, ibu hamil, pekerja PHK belum bekerja serta penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan yang akhirnya dapat membantu pencapaian penurunan angka kemiskinan ekstrim.

"Jadi ada banyak manfaat yang didapat dari program PESIAR di desa ini, bukan hanya validitas data penduduk desa saja, tetapi juga untuk program-program pemerintah lainnya," ujar Siruaya.

Pihaknya berharap, dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang intensif dari seluruh pihak, khususnya antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan BPJS Kesehatan, perlindungan kepesertaan JKN 100 persen bagi penduduk desa dapat dicapai melalui Program PESIAR.

"Program PESIAR tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah. Saya berharap dan mengajak seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerjasama menyukseskan Program PESIAR demi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menyambut baik Program PESIAR untuk UHC di tingkat desa.

Dengan menjamin masyarakat dalam Program JKN yang sifatnya wajib. Yusrin mengatakan bahwa Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencanangkan siapapun yang memiliki KTP Kabupaten Lebong, maka harus mendapatkan pelayanan kesehatan terlebih dahulu

"Pentingnya UHC di tingkat desa adalah untuk menyukseskan upaya pemerintah dalam memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat mulai dari lingkup desa sebagai wilayah pemerintahan terkecil," ungkapnya.

Tag
Share