Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Proyek Rumah Produksi Aren Rugikan Negara Rp 300 Juta

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah produksi aren di Rejang Lebong saat digiring Kejari ke mobil tahanan.-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Setelah melakukan pulbaket sejak bulan Mei tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Kamis 25 Juli menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah produksi Aren di Kabupaten Rejang Lebong yang menelan anggaran Rp 1,3 Miliar.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH menerangkan bahwa estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir kurang lebih Rp 300 Juta.

"Proyek pembangunan rumah produksi gula aren ada 57 titik di Sindang Jaya, anggarannya Rp 1,3 Miliar," ujarnya saat press rilisnya.

Menurut Kajari, proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 melalui dana alokasi khusus (DAK).

BACA JUGA:Jamin Perlindungan PMI, Bupati Teken MoU dengan BP2MI

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Ganja Terbanyak, Ini Rinciannya!

"Kita telah melakukan pulbaket sejak Mei 2024, untuk sementara ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini," sampainya.

Adapun 3 tersangka itu, kata Kajari diantaranya AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.

"Setelah diperiksa kesehatan, ketiga tersangka ini untuk sementara dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup," katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH MH menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, pembangunan rumah produksi gula aren sebanyak 57 unit tersebut dilaksanakan namun terdapat banyak kekurangan spesifikasi. Bahkan ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai atau fiktif.

"Bisa kami katakan, bahwa dalam kegiatan ini tidak ada perencanaan awal. Kemudian beberapa pekerjaan fiktif, dan kegiatan fiktif itu diketahui oleh ketiga tersangka, baik penyedia hingga konsultan pengawas," tandasnya.

Tag
Share