Kantongi 3 Alat Bukti Ini, Jaksa Siap Seret Tersangka Baru Pembangunan Rumah Aren di Rejang Lebong!
Kajari Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidsus Albert saat memberikan keterangan soal kasus dugaan korupsi pembangunan rumah Aren di Rejang Lebong-Habibi-
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah produksi aren di Rejang Lebong.
Adapun 3 tersangka itu adalah, AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.
Dimana sebelum menetapkan 3 tersangka tersebut, Kejari Rejang Lebong diketahui telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket sejak Mei tahun 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya!
Bahkan diakui Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut setelah penyidik pidsus mengantongi 3 alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Adapun alat bukti yang kami memiliki, keterangan para saksi, keterangan ahli dan alat bukti petunjuk yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai spesifikasinya," ujar Kajari.
Lanjut Kajari, bahwa pihaknya juga menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Ganja Terbanyak, Ini Rinciannya!
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK CPNS, Masih Tunggu Juklak Juknis BKN
Namun yang pasti, pihaknya akan terus bergerak sesuai fakta yang terungkap.
"Jika ada pihak lain yang harus bertanggungjawab. Dan faktanya ada, tentu kami tidak akan tinggal diam, dan siap menyeret tersangka lain," sampainya.
Saat ini terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, sudah ditahan dan untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup. (**)