KPK Periksa Eks Komisioner KPU Terkait Kasus Ini

ist Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (PKU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Juli 2024.--

BACAKORANCURUP.COM  - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (PKU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Juli 2024. Dalam hal ini Wahyu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.  

Berdasarkan informasi, Wahyu hadir di KPK pada pukul 09.50 WIB mengenakan kemeja hitam dan celana berwarna cream. Ia masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.57 WIB.  

Juru Bicara Tessa Mahardhika membenarkan bahwa pemanggilan WS sebagai saksi.  

"Betul Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," jelas Tessa kepada wartawan pada Senin, 29 Juli 2024.  

BACA JUGA:Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang keluar negeri dalam kasus dugaan suap perganrian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.  

"Bahwa terhitung sejak 22 juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 23 Juli 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta.  

"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisila YPW, yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB,"lanjutnya.  

Adapun, kata Tessa, tindakan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan kedepan. Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.  

Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, nama lima orang yang dicegah adalah dua orang pihak swasta yaitu Kusnadi dan Dona Berisa, sedangka  tiga lainnya Pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.

Tag
Share