Tegas! Pemerintah Terbitkan PP Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Alasan Dibalik Hal Itu

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM  - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024, apa itu?

Ternyata PP tersebut, merupakan PP yang mengatur tentang larangan jual rokok secara eceran.

Hal ini diklaim pemerintah sebagai upaya  melindungi kesehatan masyarakat dan PP ini sebagai aturan dan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka perokok dan mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda.

Tujuan dan Manfaat

Adapun larangan penjualan rokok eceran ini memiliki beberapa tujuan dan manfaat yang ingin dicapai oleh pemerintah, antara lain:

1. Menekan Angka Perokok Pemula 

2. Mengurangi Dampak Kesehatan 

3. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

 

Dengan berkurangnya jumlah perokok, diharapkan kualitas hidup masyarakat akan meningkat. Di sisi lain, udara yang lebih bersih dan lingkungan yang lebih sehat merupakan salah satu dampak positif yang diharapkan.

 

Isi PP Nomor 28 Tahun 2024

[KLIK LINK INI]

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan