Bos Alexis Juga Jalani Pemeriksaan, Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
dok/disway Bos Alexis juga jalani pemeriksaan selain Firli Bahuri hari ini atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.--
JAKARTA - Bos Alexis juga jalani pemeriksaan selain Firli Bahuri hari ini atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Alex Tirta dilakukan pleh Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemeriksaan bos Alexis atas kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada mantan Menterin Pertanian.
Kombes Ade mengatakaan bahwa pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta dan satu orang tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.
Kombes Ade mengatakan Firli bakal menghadiri pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020. Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.