Daftar Provinsi Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Agustus Ini, Termasuk Wilayah Kamu?

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM  - Baru-baru ini, Kepolisian atau Polri mengumumkan adanya kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB di 6 provinsi pada periode Agustus 2024.

Dilansir dari laman Humas Polri, kebijakan pemutihan pajak dengan pemberian potongan harga hingga penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah bertujuan meringankan beban pajak masyarakat.

Polri pun mengimbau masyarakat yang tengah menunggak pembayaran pajak bisa memanfaatkan program pemutihan selama bulan ini.

"Untuk menyelesaikan pembayaran pajak, masyarakat hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan," tulis Humas Polri pada tanggal 3 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pembuatan SIM di Polres Rejang Lebong Meningkat!

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Ini daftar daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:

1. Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

 

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Tag
Share