2 SPBU di Rejang Lebong Ditera Ulang

Kegiatan tera ulang UTTP pada salah satu SPBU di Rejang Lebong.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - UPTD Metrologi pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) telah melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di 2 SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Dua SPBU tersebut yakni SPBU Padang Ulak Tanding dan SPBU Simpang Bukit Kaba.

"Sementara ini ada dua SPBU yang UPTD Metrologi lakukan tera ulang terhadap pompa ukur BBM mereka," kata Kabid Perdagangan, Samsul Bahri melalui Penera pada UPTD Metrologi, Sindu kepada wartawan.

Ia menuturkan, tera ulang PU BBM ini dilakukan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha SPBU.

BACA JUGA:Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 Berbeda, Ini Kata Bawaslu Rejang Lebong!

BACA JUGA:Seru-seruan Lomba Estafet Kardus dan Kursi Dangdut Meriahkan HUT RI

"Kegiatan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan UTTP yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Lanjut dia, pada SPBU Padang Ulak Tanding hasil yang didapat ada sebanyak 10 nozzle atau UTTP. Sedangkan di SPBU Simpang Bukit Kaba hasilnya sebanyak 16 nozzle atau UTTP.

"Sedangkan untuk SPBU lainnya berdasarkan jadwal seperti SPBU Simpang Korem, SPBU Tabarenah dan SPBU Simpang Nangka pada Desember 2024 nanti, adapun SPBU Simpang Macang jadwalnya bulan November," papar dia.

Setelah semua nozzle ditera ulang dan diberi tanda tera dan disegel itu menandakan nozzle atau mesin SPBU tersebut dinyatakan telah memenuhi standar teknis Metrologi Legal dan siap untuk digunakan.

"Jadi konsumen atau masyarakat juga bisa melihat. Dan disarankan untuk mengisi BBM ke SPBU yang sudah di tera," ujar dia.

Dirinya juga menambahkan, layanan tera ulang ini selain untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, juga merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan