Surati Kepala BPIP, Gubernur Rohidin Tegas Tolak Larangan Hijab Bagi Paskibraka Putri!
Gubernur Tolak Larangan Hijab Bagi Paskibraka Putri--
BACAKORANCURUP.COM - Dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan Indonesia, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan tegas menolak kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri saat pengukuhan dan akan melaksanakan tugas di Ibukota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus mendatang.
Bahkan terkait penolakan tersebut, Gubernur langsung mengeluarkan surat resmi nomor :100/1247/B.1/2024 perihal peninjauan ulang terhadap kebijakan larangan penggunaan hijab/jilbab bagi Anggota Paskibraka putri tahun 2024.
Surat resmi yang ditandatangani Gubernur pada 14 Agustus tersebut, ditujukan kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
BACA JUGA:Gempa Megathrust Berpotensi Guncang Indonesia, BMKG : Bengkulu Masuk Zona!
BACA JUGA:BNI Buka Loker untuk Lulusan S1 dan S2, Ini Kualifikasinya
Gubernur Rohidin menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut dan menyerukan peninjauan ulang.
"Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga menciderai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya," ujar Gubernur.
Lanjut Gubernur, larangan ini juga tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan justru merusak keragaman yang seharusnya di junjung tinggi sebagai bangsa.
Kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Tim Wasev Mabes TNI AD Turun Langsung ke PUT, Tinjau Pelaksanaan TMMD Kodim 0409 Rejang Lebong
BACA JUGA:Sasaran TMMD Sisakan 9 Kegiatan Lagi, Kodim 0409 Rejang Lebong Optimis Selesai Tepat Waktu!
Di sisi lain, Gubernur dalam hal ini juga merujuk pada pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menyatakan keprihatinan dan penolakan terhadap kebijakan ini.
Dukungan yang kuat dari berbagai pihak juga menegaskan bahwa kebebasan beragama dan ekspresi keagamaan adalah hak yang tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam upacara resmi kenegaraan.
"Oleh karena itu, Kami mendesak agar kebijakan ini segera ditinjau ulang. Hal ini untuk memastikan bahwa semua anggota Paskibraka putri dapat melaksanakan tugas mereka dengan tetap menghormati keyakinan agama masing-masing. Kebhinekaan adalah kekuatan kita sebagai bangsa, dan tidak boleh ada kebijakan yang merusak fondasi tersebut," lanjutnya.