BUR Menjadi Lokasi Terbanyak Kejadian Karhutlah
Salah satu lokasi Karhutla di Rejang Lebong.-IST/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sebagai salah satu wilayah hijau yang masih banyak lahan atau hutan di sekitarannya. Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) menjadi lokasi yang paling sering terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Rejang Lebong.
Ini berdasarkan data pada tahun 2023 yang berhasil diinput oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejang Lebong.
Kalak BPBD Drs Salahuddin MSi menyampaikan, sepanjang tahun 2023 lalu, ada sebanyak 4 peristiwa kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa kebakaran tersebut masing-masing terjadi pada tanggal 28 September 2023 di Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan, 29 September 2023 di Desa Bandung Marga dan Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya, 2 Oktober 2023 di Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya, dan juga pada tanggal 2 Oktober 2023 di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.
BACA JUGA:Ini Kasus Terbanyak yang Diselesaikan Melalui RJ di Rejang Lebong!
"Kalau melihat dari peristiwa kebakaran lahan yang terjadi. Semuanya terjadi mendekati ujung tahun saat musim kemarau. Bahkan penyebab kejadiannya hampir serupa, karena warga membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan. Serta dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Dan dari data itu, Kecamatan BUR memang mendominasi untuk Karhutla," sampai Kalak.
Karena itu berkaca dari kejadian di tahun lalu kata Kalak, BPBD Rejang Lebong mengajak agar masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dapat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Rejang Lebong.
Karena mengingat saat ini, Kabupaten Rejang Lebong juga tengah mengalami musim kemarau.
"Mari sama-sama kita jaga hutan dan lahan, agar tidak terjadi kebakaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Karena dampaknya itu, bukan hanya kita saja yang merasakan, akan tetapi mahluk hidup lainnya yang tinggal di sekitar hutan atau lahan," ungkap Kalak.
Dalam mengantisipasi dan mencegah Karhutla itu sampainya juga, masyarakat dilarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
"Jangan sampai masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, karena berbahaya dan apinya dapat menjalar kemana-mana," singkatnya.
Untuk diketahui, bagi pelaku yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Hutan. “Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Rp. 5.000.000., (Lima Juta Rupiah).