BKSDA Lepasliarkan 596 Satwa Dilindungi

Pelepasliaran satwa oleh BKSDA SKW I Bengkulu.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I mencatat, sejak Januari hingga Agustus ini, telah melepasliarkan satwa dilindungi sebanyak 596 ekor ke tempat dimana satwa itu semestinya berada.

"Terhitung sejak awal tahun sampai bulan ini, satwa dilindungi yang sudah kita lepas liarkan sebanyak 596 ekor," kata Kepala Seksi BKSDA SKW I , Said Jauhari SHut melalui Kanit Polisi Kehutanan, Reza Alfitriansyah kepada wartawan.

Ia menjelaskan, adapun satwa dilindungi yang telah dilepasliarkan tersebut diantaranya Penyu Lekang sebanyak 578 ekor di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:DPRD Periode 2019-2024 Pamit, Selamat Datang 30 Anggota Dewan Baru

Penyu Lekang ini berasal dari penangkaran semi alami KP3ALH Desa Air Hitam Kabupaten Mukomuko yang pelepasliaran nya dilakukan di kawasan taman wisata alam (TWA) Air Hitam.

"Di Mukomuko tepatnya di Desa Air Hitam ada tempat penangkarannya, dan sudah bekerjasama dengan kita. 587 Penyu Lekang itu kita lepas di bulan April, Mei dan Juli," beber dia.

Kemudian pelepasliaran satwa jenis Betet ekor panjang 2 ekor, Burung Cica Daun 3 ekor, Burung Kapas Tembak 9 ekor dan Kukang 1 ekor.

"Satwa-satwa itu kita lakukan pelepasliaran pada Februari lalu," ujarnya.

Masih dikatakan Reza, pada bulan Mei juga BKSDA SKW I melepas liarkan 1 ekor Kukang dan 1 ekor Ular Piton. Lalu terakhir pada Agustus jenis satwa dilindungi yang dilepas liarkan ada 1 ekor Kukang.

"Satwa-satwa dilindungi itu kita dapatkan berdasarkan penyerahan dari warga yang ada di Mukomuko, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Lebong. Kita juga berterima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan satwa dilindungi itu kepada kita untuk di lepas kembali ke habitat aslinya," tuturnya.

Terakhir dia berharap, bagi warga masyarakat yang apabila menemukan satwa dilindungi untuk dapat dilepasliarkan atau menghubungi BKSDA untuk melakukan evakuasi.\

Tag
Share