Bupati Isyaratkan Randis Nunggak Pajak Dilelang

DOK/CE PARKIR : Sejumlah mobil dinas yang terparkir di halaman Pemkab Rejang Lebong.-DOK/CE -

CURUP, CE - Masih banyaknya kendaraan dinas (Randis) yang menunggak pajak ikut mendapat respon dari Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM. Dimana menurut orang nomor 1 di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk menuntaskan persoalan randis yang masih menunggak pajak.

Dikatakan Bupati, Randis kembali akan dilihat dan dikaji plus minus masing-masing. Dalam artian ketika lebih banyak mudaratnya ataupun banyak biaya yang harus dikeluarkan, ada Undang-undang yang mengisyaratkan aset berupa randis itu harus dihapuskan.

"Bicara soal kendaraan pertama artinya kita lihat dulu plus minusnya seperti apa. Karena ada aturan yang memang menisyaratkan kalau aset itu lebih banyak mudaratnya harus dihapuskan. Entah itu dihapus, dilelang atau di kilo itukan ada mekanisme dan prosedurnya," jelas Bupati.

BACA JUGA:Soal 266 Randis Nunggak Pajak, BPKD Surati Pemprov, Telusuri Dokumen Kepemilikan

BACA JUGA:Pelajar SMK Korban Pembunuhan Dikenal Baik di Sekolah

Menurut Bupati, paling tidak dengan demikian akan mengurangi beban yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Rejang Lebong. Disisi lain, apabila hal itu dibiarkan ada konsekuensi yang mesti ditanggung seperti biaya pemeliharaannya tinggi ataupun faktor keselamatan.

"Ketika ada ASN yang mengendarai atau menumpang dengan kondisi kendaraan yang sudah tua, maka itu yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Dalam hal ini Bupati mengatakan, bahwa terkait hal tersebut saat ini tengah berproses oleh OPD teknis terkait yakni BPKD.

"Yang jelas itu sedang berproses ya Pak Sekda," ujar Bupati yang didampingi Sekda Rejang Lebong.

Masih dikatakan Bupati, apabila aset itu tidak didata mana yang masih layak dan tidak layak tentu akan memperngaruhi tata kelola aset Pemkab Rejang Lebong.

"Bahkan berpengaruh juga terhadap Bupati, karena seolah Bupati menelantarkan aset atau tidak peduli dengan aset daerah, tentu saja tidak," ucapnya.

Ditambahkan Bupati, kepada Sekda serta OPD terknis terkait diminta supaya itu ditindaklanjuti dengan mempedomani ketentuan dan aturan yang ada.

"Kalaulah memang nanti aset itu dilelang, yang hasilnya nanti akan dimasukkan ke kas daerah," demikian Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong melalui Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) angkat bicara terkait masih banyak randis menunggak pajak berdasarkan data Samsat. Dimana saat ini, BPKD tengah menelusuri dokumen kepemilikan kendaraan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan