Warga Timur Indah Lapor Polisi Kasus Tanah
Ist Puluhan warga Kelurahan Timur Indah 5, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Selasa (5/12).--
BENGKULU - Puluhan warga Kelurahan Timur Indah 5, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Selasa (5/12). Mereka datang untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Disampaikan Sarwo Edi salah satu warga, mereka melaporkan MS dan Sr. Dua orang tersebut merupakan pemilik tanah yang menjanjikan akan memberikan sertifikat induk kepada warga untuk kemudian dipecah.
Sebelum mereka melapor ke Polda, upaya mediasi telah dilakukan sampai tingkat kelurahan antara warga dengan dua orang terlapor, tetapi mediasi tidak menemukan titik temu dan kesepakatan.
"Sampai akhirnya kami membuat laporan ke Polda Bengkulu. Tadi kami membawa kwitansi pembelian, sertifikat dan bukti lain. Kami berharap sertifikat kami itu diberikan, itu hak kami," jelasnya.
Lebih lanjut Sarwo Edi mengatakan, warga yang berjumlah sekitar 56 orang membeli tanah pada 2013. Saat itu terlapor Ms mengatakan setelah pembelian tanah lunas maka sertifikat induk diberikan pada warga untuk dipecah. Harga tanah yang dibeli warga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 70 juta. Setelah seluruh warga melunasi pembelian tanah, terlapor tidak pernah memberikan sertifikat induk.
"Pada 2013 kami membeli tanah tersebut, sampai sekarang tidak jelas sertifikatnya padahal sudah lunas. Jadi Ms itu membeli tanah kepada Sr, kemudian tanah dikapling oleh Ms dan dijual pada warga," imbuhnya.
Laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat. Warga berharap segera menjadi laporan polisi dan diproses. Laporan tersebut disampaikan setelah tidak ada titik temu dan tindak lanjut dari pemilik tanah untuk memenuhi janji memberikan sertifikat. (Be)