Pencairan Dana Banpol Dilakukan 2 Kali

Zulfan Effendi--

BACAKORANCURUP.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa pencairan dana bantuan partai politik atau banpol tahun 2024 ini dilakukan sebanyak 2 kali.

Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE mengatakan bahwa tahun 2024 ini, ada kenaikan besaran dana Banpol yang diberikan kepada Parpol.

Adapun besaran dana Banpol tahun ini nilainya Rp 11.700 per suara sah. Nilai ini naik dari tahun-tahun sebelumnya yang besarannya hanya dihitung Rp 7.205 per suara sah.

"Karena ada pergantian Anggota DPRD Rejang Lebong 26 Agustus lalu, maka untuk pencairan dana banpol dilakukan 2 kali," ujarnya kepada wartawan, Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:Penunjukan Pjs Kepala Daerah Proses Dipusat

BACA JUGA:Jalan Lintas Curup-Lebong Terendam Akibat Sungai Meluap, Sejumlah Kendaraan Macet dan Pecah Ban!

Menurut Zulfan, pencairan pertama itu masih berdasarkan perolehan suara DPRD yang lama yakni periode 2019-2024 dihitung untuk bulan Januari sampai Agustus.

Sementara untuk pencairan kedua itu berdasarkan perolehan suara sah yang baru periode 2024-2029.

"Untuk tahap pertama itu sudah selesai kita salurkan. Tinggal PKB dan PKS yang masih dalam proses karena lambat pengajuan," sampainya.

Sementara itu untuk pencairan tahap kedua berdasarkan perolehan suara sah partai di periode yang baru, karena masuk APBD Perubahan tahun 2024 kata Zulfan, bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut yang informasi terakhir, verifikasi dari Gubernur baru turun.

"Setelah turun, baru kita proses untuk pencairan tahap kedua," katanya.

Di sisi lain, Zulfan juga mengingatkan kepada partai politik untuk menggunakan bantuan dana banpol tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukan.

"Sesuai regulasi, bahwa anggaran dana banpol ini peruntukannya 40 persen untuk operasional dan 60 persen lagi untuk pendidikan politik," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan