Pasangan Suami Istri di Rejang Lebong Ini Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Motor!

Press release tersangka pasutri penggelapan.-NICKO/CE -

"Saat meminjam motor korban, tersangka beralasan mau cari makan dan mau menjemput isterinya. Dan korban pun meminjamkan motor miliknya itu kepada tersangka. Akan tetapi hingga sore harinya setelah di tunggu-tunggu, sepeda

motor korban tidak kunjung di kembalikan. Dan saat itulah korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Selupu Rejang. Dan perlu diketahui, usai membawa kabur motor korban, kedua tersangka sempat menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 2,5 juta," tutup Kapolsek.

Atas kejadian itu pun, kedua tersangka yang sudah kita amankan disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan Pidana Penjara selama-lamanya 4 tahun, dengan denda Paling banyak Rp 900 ribu

Tag
Share