Pelaporan Dana Kampanye Paslon Gunakan Sikadeka
Sosialisasi Kampanye, Pelaporan Dana Kampanye dan Rakor Persiapan Pengundian Nomor Urut Paslon.-HABIBI/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 19 September 2024 menggelar sosialisasi kampanye, pelaporan dana kampanye serta rakor persiapan pengundian nomor urut pada pemilihan bupati dan wakil bupati Rejang Lebong tahun 2024.
Dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono SPd bahwa salah satu poin yang disosialisasikan adalah pelaporan dana kampanye paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Rejang Lebong.
"Untuk pelaporan dana kampanye setiap paslon, nantinya akan menggunakan Sikadeka," ujar Buyono.
Menurut Buyono, Sikadeka ini merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.
BACA JUGA:Melalui Bimbingan Sosial, Motivasi Masyarakat Terlantar agar Miliki Semangat Berjuang
BACA JUGA:Pemerintahan Bakal Dijabat Pjs, Ini Pesan untuk ASN
Dimana Sikadeka ini memuat informasi tentang berapa jumlah dana kampanye, dana kampanye yang sudah dikeluarkan untuk kepentingan kampanye dan sebagainya.
"Jadi semua paslon wajib melaporkan dana kampanye melalui Sikadeka. Bahkan nanti ketika prosesnya selesai, rekening harus dilakukan penutupan. Karena jika tidak melakukan penutupan, bagi calon terpilih tidak bisa dilantik," sampainya.
Dalam kesempatan itu juga, kata Buyono bahwa pihaknya meminta kepada Bapaslon untuk menyiapkan laporan awal dana kampanye atau LADK.
Untuk menyamakan persepsi itu, pihaknya juga mengundang Liasion Officer atau Penghubung 3 Bapaslon yang telah melakukan pendaftaran ke KPU sebelumnya.
"Selain menyiapkan laporan awal dana kampanye, Bapaslon juga diminta untuk membuat rekening dana kampanye minimal sehari sebelum kampanye dimulai. Rekening yang dibuat ini merupakan rekening khusus setelah Bapaslon ditetapkan sebagai Paslon," katanya.
Tidak hanya itu, dana kampanye yang digunakan Paslon akan dibatasi.
Makanya nanti, sebut Buyono pihaknya juga akan menggelar rapat tentang pembatasan dana kampanye yang digunakan oleh setiap paslon.