800 Persil Pekebun Kopi Terima STDB

Kegiatan STDB di Gedung BLKM Rejang Lebong, Kamis 19 September 2024.-ARI/CE-

BACAKORANCURUP.COM - Puluhan pekebun di Kabupaten Rejang Lebong menghadiri dan mengikuti kegiatan pertemuan tim penerbitan Surat Tanda Daftar untuk Budidaya (STDB) Perkebunan di Gedung BLKM Rejang Lebong, Kamis 19 September 2024.

Dikatakan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Amrul Eby MM bahwa sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013 STDB perkebunan ini merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada para pekebun.

Dalam kesempatan ini STDB yang dilakukan ini terhadap perkebunan kopi yang ada di Rejang Lebong. Adapun STDB kopi yang telah diterbitkan ini sebanyak 800 persil yang tersebar di 5 wilayah kecamatan.

"Pada STDB kali ini surat atau sertifikat yang dikeluarkan ada 800 persil bagi pekebun kopi kita di Rejang Lebong," jelasnya.

BACA JUGA:Gedung SMKN 3 Rejang Lebong Bakal Dibangun Bertingkat!

BACA JUGA:Pemerintahan Bakal Dijabat Pjs, Ini Pesan untuk ASN

Diterangkannya, tujuan digaungkan nya STDB dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI ini agar pekebun melakukan pendaftaran sehingga status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun dapat diketahui.

"Sehingga kebun kopi serta luasannya itu jelas, ketika pemerintah akan memberikan bantuan pun sasarannya jelas dan akurat. Karena ada juga ditemukan pekebun melapor memiliki luas kebun kopi 1 hektar, tetapi pada saat dicek tidak seluas itu bahkan hanya ditanam dibagian pinggirannya saja. Nah dengan adanya STDB ini maka keterangan dari kebun itu menjadi jelas dan detail," terang Eby.

Perlu disampaikan juga, kata dia, luas lahan perkebunan kopi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini kurang lebih seluas 31 ribu hektar.

Sementara hasil panen kopi tahun 2024 ini berdasarkan data yang terlaporkan sebanyak 14.800 ton lebih.

"Kalau menurut kami ini masih kurang dari kata ideal, inilah bagaimana kita mencari solusi agar hasil panen itu setiap tahunnya rata-rata setiap 1 hektar kebun bisa panen 1 ton bahkan lebih," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM menyampaikan, keberadaan lahan perkebunan mandiri atau perkebunan milik rakyat di Rejang Lebong sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual.

Sehingga perlu mendapat perhatian salah satunya lewat program STDB ini.

"STDB ini bukan termasuk kegiatan perizinan usaha, tapi Kepala Daerah ditunjuk dan bertanggung jawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya," ucap dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan