KPU Jakpus Tetapkan DPT Sebanyak 813.721 Pemilih

ist KPU Jakpus Tetapkan DPT.--

“Ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Jakarta Pusat berjalan dengan baik, komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih”, ujar Sahat dalam keterangannya pada Jumat, 20 September 2024.

Dalam Pleno Penetapan DPT tersebut, KPU Jakarta Pusat juga menetapkan ada 7 TPS di Lokasi Khusus. 

Di Rutan Salemba terdapat 4 TPS dengan pemilih sebanyak 2.212 dan di Lapas Salemba terdapat 3 TPS dengan pemilih sebanyak 1.325.

Dengan ditetapkannya DPT tersebut, Sahat berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sampai 5 Tahun ke depan. 

“Kami berharap agar warga Jakarta Pusat yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 karena Suara Kita adalah Masa Depan Jakarta," pungkas Sahat. (di)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan