Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye Paslon

--

Rekening khusus dana kampanye yang sifatnya wajib tersebut, untuk mengetahui siklus masuk keluarnya dana kampanye yang digunakan oleh Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024.  

"Jika Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 sudah ditetapkan menjadi calon, maka diwajibkan untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye ke KPU Kepahiang. Ini bertujuan untuk mengetahui siklus masuk dan keluarnya dana kampanye Pilkada 2024," kata Ikrok.

Menurut Ikrok, rekening khusus dana kampanye Pilkada 2024 seluruhnya nanti bisa memberikan sumbangan.

Hanya saja memang adanya batasan sumbangan yang disampaikan dari sejumlah pihak tersebut. 

Selanjutnya nanti siklus pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sudah disusun dengan rapi dan dipertanggungjawabkan. Karena berkaitan dengan rekening khusus dana kampanye ini nantinya akan dilakukan audit oleh akuntan publik.  

"Seluruh pihak bisa menyumbangkan untuk dana kampanye. Selanjutnya, baik pengeluaran maupun pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye harus dipertanggungjawabkan. Karena nantinya rekening khusus dana kampanye akan dilakukan audit oleh akuntan publik," demikian Ikrok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan