1.618 Peserta Nunggak Iuran Ikuti Rehab, Sisa Tagihan Rp 929,8 Juta

Layanan masyarakat di Kantor BPJS cabang Curup beberapa waktu lalu.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sepanjang tahun 2024 yang terhitung sejak Januari sampai dengan 21 September, tercatat 1.618 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya non aktif karena menunggak iuran, mulai mengikuti program pembayaran bertahap (Rehab).

"Khusus untuk di tahun 2024 per 21 September kemarin, banyak peserta non aktif yang mengikuti program Rehab agar status kepesertaannya aktif kembali," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Eka Natalina Setiani melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais, Jumat 27 September 2024.

Ia menjelaskan, dari total 1.618 peserta yang ikuti program Rehab tersebut masih ada sisa tagihannya yang harus dibayar dan dilunasi sebesar Rp 929,8 juta. Ini karena masih ada sebanyak 665 peserta lagi yang masih proses pelunasan.

"Sedangkan jumlah peserta yang sudah lunas dan aktif kembali itu sebanyak 953 peserta, dengan total pembayaran mencapai Rp 478,1 juta," bebernya.

BACA JUGA:Dukcapil : 11.217 Warga Sudah Aktivasi IKD

BACA JUGA:Jembatan Dusun Sawah Makin Parah

Lebih jauh dirinya memaparkan, berdasarkan kelas sisa tagihan yang belum dibayar antara lain kelas 1 sebesar Rp 117,5 juta, kelas 2 sebesar Rp 257,2 juta dan kelas 3 sebesar Rp 555 juta.

Mereka dinyatakan non aktif, sebut Amin, lantaran tidak membayar iuran selama lebih dari 3 bulan berturut-turut. Seandainya terdapat satu keluarga menunggak selama 4 bulan, artinya mereka akan membayar selama 4 bulan untuk melunasi tunggakan itu ditambah iuran bulan berjalan.

"Sehingga disini mereka membayar 2 kali lipat dari besaran iuran yang ditetapkan," jelasnya.

Ia menambahkan, adapun mekanisme pendaftaran untuk mengikuti program Rehab, peserta nunggak download aplikasi mobile JKN, pilih menu program Rehab, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program, tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Tag
Share