89,7 Persen Bidang Tanah Telah Tersertifikasi
IST Ilustrasi serpikat tanah.--
BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mencatat 89,7 persen bidang tanah di Provinsi Bengkulu, telah tersertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan kepemilikan lahan masyarakat mendapatkan pengakuan hukum yang sah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin menyatakan, pencapaian ini hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik dari BPN maupun masyarakat yang aktif berpartisipasi.
"Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Dari total seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu, hampir 90 persen sudah memiliki sertifikat yang sah. Ini adalah hasil dari kerja keras dan sinergi semua pihak," ujar Indera, Sabtu 28 September 2024.
Program PTSL di Provinsi Bengkulu telah berlangsung selama beberapa tahun. Dengan tujuan utama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus sertifikat tanah mereka.
"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Bengkulu dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," tambah Indera.
BACA JUGA:Kampanye Media Massa Dimulai November
BACA JUGA:Bang Ken Pamit
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu. Program PTSL diharapkan dapat meningkatkan angka sertifikasi hingga mencapai 100 persen dalam beberapa tahun ke depan.
"Kami menargetkan dalam waktu dekat seluruh bidang tanah yang ada di Bengkulu sudah tersertifikasi secara lengkap," jelas Indera.
Namun, meskipun telah mencapai angka yang cukup signifikan, Indera mengakui, masih ada sejumlah tantangan dalam penyelesaian sertifikasi tanah di beberapa daerah. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi peran serta masyarakat yang dengan kesadaran tinggi ikut dalam proses sertifikasi tanah.
"Kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah mereka sangat penting, karena ini memberikan jaminan keamanan terhadap aset mereka dan menghindari konflik di kemudian hari," jelas Indera.
Indera menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi tanah kepada masyarakat yang belum mendaftar. Dengan capaian yang telah dicapai saat ini, BPN Provinsi Bengkulu berharap dapat segera menyelesaikan sisa 10,3 persen bidang tanah yang belum tersertifikasi dalam beberapa tahun ke depan, sehingga seluruh masyarakat Bengkulu dapat menikmati kepastian hukum atas tanah mereka.
"Masih ada beberapa masyarakat yang belum menyadari pentingnya sertifikasi tanah, dan kami akan terus melakukan edukasi," tutupnya.