Perkara Rokok, Dua Pelajar Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua pelaku saat digelandang menuju rilis di Polres Rejang Lebong, Kamis 3 Oktober 2024.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dua Pelajar asal Rejang Lebong, yakni JN (19) dan SB (19) warga Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), terancam penjara selama 9 tahun.
Ini setelah keduanya nekat mencuri rokok dengan cara membobol salah satu ruko secara paksa lewat atas atap.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kapolsek PUT Iptu Imam Dipsa Maulana STrK MSi menyampaikan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Senin 9 September 2024 lalu.
Dimana saat itu, kedua pelaku nekat membobol ruko milik Sopian (40) warga Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu, sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Lebih rincinya kata Kapolsek, sebelum membobol ruko kedua pelaku berjalan kaki dari rumah menuju Ruko manisan milik Sopian.
BACA JUGA:Masih Jauh dari Target, Imunisasi PIN Polio Diperpanjang
BACA JUGA:Manisnya Gula Semut Rejang Lebong, Kisah Sukses UMKM Sari Aren !
Kemudian pelaku JN mencari alat bantu untuk menaiki dinding ruko tersebut menggunakan kursi, untuk membongkar atap seng
ruko. Setelah atap seng terbuka, pelaku JN memanjat dinding dan masuk kedalam
Ruko tersebut, kemudian mengambil rokok yang ada didalam ruko. Setelah mendapatkannnya, pelaku JN melemparkan rokok-rokok tersebut lewat
dinding belakang ruko. Dimana teman pelaku bernama SB sudah menunggu untuk
mengumpulkan barang-barang hasil curiannya.
"Kalau dari modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, keduanya saling bekerjasama, dengan cara satu menunggu, dan satu lagi mengeksekusi. Untuk pelaku yang kita amankan, saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Adapun sejumlah barang bukti yang diambil oleh kedua pelaku sampai Kapolsek. Diantaranya 11 Pack Rokok Surya kecil, 1 Pack rokok Gandum, 2 Pack rokok Sampoerna Besar, 3 Pack Rokok