Perkara Rokok, Dua Pelajar Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua pelaku saat digelandang menuju rilis di Polres Rejang Lebong, Kamis 3 Oktober 2024.-NICKO/CE -
Topas Merah, 1 Pack sampoerna Kecil, 20 Pack Rokok Djarum Coklat l, dan 1 (satu) Pack Topas Merah, dengan jumlah uang sebesar Rp 7,3 juta lebih.
"Untuk sejumlah barang bukti sudah kita amankan semua. Bahkan dari keterangan pelaku, sudah ada rokok hasil curian ini yang dijual pelaku oleh warung pengecer. Namun hasil dari penjualan rokok itu juga sudah diamankan," singkatnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan yang telah dilakukannya itu. Kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.
Dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.