Soal DD/ADD Tahap Akhir, Berkas Pengajuan Paling Lambat 14 Desember
DOK/CE Pemdes ajukan berkas DD di Kantor Dinas PMD RL.-DOK/CE-
CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, mengingatkan kepada pemerintah desa jika batas akhir pengajuan berkas dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap akhir selambat-lambatnya diterima pada Kamis (14/12) pekan ini. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dikonfirmasi wartawan kemarin.
"Kita sudah kasih batas waktunya alias deadline di tanggal 14 Desember ini harus clear semua desa-desa mengajukan berkasnya ke PMD," katanya.
Lalu bagaimana jika masih terdapat desa yang belum juga mengajukan hingga lewat dari deadline yang ditetapkan? Jawab dia, tentu akan diketahui oleh masing-masing desa nanti apa konsekuensi yang akan didapat nantinya.
"Ya kita lihat saja nanti konsekuensinya yang berlaku," tuturnya.
Agar dapat mengajukan berkas pencairan tahap III alias tahap akhir ini, kata dia, desa harus melengkapi berbagai persyaratan yang diminta. Seperti halnya pertanggungjawaban penggunaan DD tahap II, realisasi capaian kegiatan atas penggunaan DD tahap II tahun 2023 minimal 50 persen dan output nya minimal 35 persen.
BACA JUGA:Jaksa Pantau Penggunaan Anggaran Stunting Pakai Aplikasi GAPS
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Tahun 2023, Kejari Ingatkan Gunakan Anggaran Negara Dengan Hati-hati
"Nah syarat-syarat itu harus dipenuhi dulu baru pemdes bisa ajukan untuk tahap III nya. Salah satu saja tidak terpenuhi ya tetap belum bisa mengajukan. Intinya kalau syarat lengkap ya silahkan mengajukan," terangnya.
Adapun untuk ADD, sambung dia, syarat agar bisa mengajukan dan mencairkan ADD tahap akhir ini syaratnya pemdes harus melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam surat edaran Bupati tentang syarat pencairan ADD.
"Karena sudah ada edarannya maka wajib bagi desa mengikuti aturan itu," ucap Suradi.
Sampai dengan pekan pertama bulan Desember ini, tambah dia, jumlah desa yang belum mengajukan berkas pencairan DD dan ADD ke Kantor Dinas PMD ada sekitar 20 persen lagi.
"Data jumlah rinciannya saya kurang hapal, karena ada di kantor untuk angka-angkanya," pungkas Suradi.