Berikut 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Oktober 2024

pinjol resmi--

BACAKORANCURUP.COM - Ternyata ada lho pinjaman online (pinjol) yang legal. Bahkan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Oktober 2024 tercatat sebanyak 98 perusahaan. Waspadai nama-nama pinjol ilegal yang selama ini telah ditertibkan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti dikutip dari website OJK, ​pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai modus.

Ada yang modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Pasca penemuan pinjol ilegal tersebut, sejak 2017 - 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri.

Hingga akhir September 2024 kemarin, OJK belum mengumumkan kembali daftar nama pinjol ilegal yang ditertibkan.

BACA JUGA:7 Khasiat Buah Duku Untuk Tubuh, Salah Satunya Cegah Kanker dan Tumor

BACA JUGA:Cara Asyik Agar Anak Cepat Menghafal Perkalian

Akan tetapi, pinjol ilegal selalu bermunculan di masyarakat setiap bulan.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan bisa saja kembali muncul di masyarakat. Biasanya, nama-nama pinjol ilegal baru memiliki kesamaan dengan yang sebelumnya.

Sementara itu, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tersisa 98 perusahaan setelah otoritas mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. OJK juga mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.

 

Ini daftar pinjol legal dan berizin OJK Oktober 2024:

Tag
Share