Pelantikan KPPS Pilkada 2024! Catat Tanggal, Gaji dan Tugas yang Harus Diketahui

IST Panduan Bagi Anggota KKPS--

 

- Ketua: Rp 900.000

- Anggota: Rp 850.000

- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000

 

Selain itu, ada juga santunan yang akan diberikan jika terjadi musibah seperti kecelakaan atau luka saat menjalankan tugas. Rincian santunan meliputi:

 

- Meninggal: Rp 36.000.000

- Cacat permanen: Rp 30.800.000

- Luka berat: Rp 16.500.000

- Luka sedang: Rp 8.250.000

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

 

Untuk Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan