Pelantikan KPPS Pilkada 2024! Catat Tanggal, Gaji dan Tugas yang Harus Diketahui
IST Panduan Bagi Anggota KKPS--
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, ada juga santunan yang akan diberikan jika terjadi musibah seperti kecelakaan atau luka saat menjalankan tugas. Rincian santunan meliputi:
- Meninggal: Rp 36.000.000
- Cacat permanen: Rp 30.800.000
- Luka berat: Rp 16.500.000
- Luka sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
Untuk Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya.