Baru 380 Masjid dan Musala Terdaftar di Simas
Drs H Akhmad Hafizzudin MHI--
BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, dari sekian banyak masjid dan Musala yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, baru ada sebanyak 380 unit masjid maupun Musala yang sudah terdata dan terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag Rejang Lebong.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MH melalui Kasi Bimas Islam Drs H Ahkmad Hafizuddin MHI.l menyampaikan, karena baru 380 unit masjid dan Musala yang terdata di Simas.
Masih ada sekitar 30 persen lagi yang belum terdaftar di Simas.
"Sejauh ini sudah ada sebanyak 380 unit masjid dan musala di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, yang terdaftar pada aplikasi Simas. Hanya saja meski begitu, masih ada beberapa masjid dan musala yang belum terdaftar pada aplikasi tersebut," kata dia.
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Rejang Lebong, Waspada!!
BACA JUGA:Truk Tanpa Muatan Wajib Masuk Timbangan
Disampaikannya, kebanyakan yang belum terdaftar di Simas adalah masjid dan musalah yang baru saja dibangun di wilayah Rejang Lebong, maupun yang sedang dalam proses pembangunan.
"Kalau untuk masjid dan musala yang lama, saya pikir semuanya sudah terdaftar di Simas. Karena itu untuk masjid dan musala yang baru, kami menyarankan agar segera mendaftar masuk aplikasi Simas," terangnya.
Dijelaskan Hafiz, semua bantuan untuk masjid dalam bentuk apapun diurus dan didapatkan secara mandiri oleh pengelola maupun operator masjid.
Karena itu jelasnya, semua masjid dan musala yang bersangkutan juga wajib terdaftar di Simas jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Untuk bisa mengajukan bantuan, setiap masjid wajib terdaftar di Simas. Artinya masjid dan musala yang bersangkutan juga harus terdata di Kemenag Rejang Lebong. Sebagai salah satu syarat, untuk mendapatkan nomor ID masjid," singkatnya.