Mantan Kader PDIP Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
ist Tia Rahmania.--
Ronny menjelaskan pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
"Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.
"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.
Ronny berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, serta menegaskan pemecatan Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK, melainkan hasil dari proses panjang dan transparan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang. Kami periksa berdasarkan fakta dan saksi selama 5 bulan. Perlu diketahui oleh publik bahwa yang memeriksa ini kami merekrut mantan hakim profesional yaitu Pak Muarar Siahaan, mantan hakim MK," imbuhnya.
"Jadi sangat terbuka dan sangat-sangat profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkat dengan sengketa legislatif," lanjutnya.