Dua Laporan Pelanggaran Menjelang Pilkada Masuk ke Bawaslu

Merliyanto Agumay--

BACAKORANCURUP.COM - Pada masa kampanye Pilkada 2024 ini, atau lebih kurang dua pekan lamanya. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong diketahui sudah menerima dua laporan pelanggaran, yang dilakukan oleh oknum ASN dan oknum perangkat kelurahan yang diduga tak netral.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay menyampaikan, untuk laporan oknum ASN yang diduga tak netral sudah diproses lebih lanjut hingga ke tingkat akhir. Dimana berkas oknum sejumlah ASN yang dilaporkan bersikap tak netral dan memihak salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Rejang Lebong. Akan segera dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

"Untuk laporan terhadap oknum ASN yang dianggap tak netral sudah kita kaji dalam beberapa tahap. Mulai dari memanggil terlapor atau oknum ASN untuk memberikan klarifikasi soal laporan yang melibatkannya, dan juga melakukan pengecekan identitas ke BKPSDM serta Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong," kata Agumay.

BACA JUGA:Cak Imin Pastikan Datang ke Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas

Dari informasi yang diterima pihaknya kata Agumay, terbukti memang benar oknum ASN yang bersangkutan merupakan ASN di Rejang Lebong. Bahkan dari keterangan terlapor sendiri, dia melakukan hal tersebut tanpa adanya intruksi, melainkan inisiatif dan keinginannya sendiri bersama dua Rakan oknum ASN lainnya.

"Sudah kita pastikan, oknum ASN yang dilaporkan memang benar ASN di Rejang Lebong. Jadi tinggal menunggu hasil lebih lanjut saja nantinya," kata dia.

Sementara itu untuk salah satu oknum Perangkat Kelurahan atau bisa dikatakan oknum RW ya g dilaporkan karena diduga tak netral. Saat ini sudah diproses dan ditindaklanjuti juga oleh pihaknya. Dimana dijelaskannya, karena jabatan yang dilaporkan tersebut adalah RW, maka tindak lanjutnya dilakukan langsung oleh pemerintah terkait. Sesuai dengan peraturan perundangan lainnya, pelanggaran netralitas ASN ke prosesnya ke BKN, sedangkan untuk RT atau RW, proses lebih lanjut ya kembali ke pemerintah terkait, yakni pejabat bupati atau camat setempat.

"Untuk laporan ketidaknetralan yang dilakukan oknum RW, statusnya sudah di register. Serta sudah kita teruskan ke pemerintahan setempat," tandasnya. 

Tag
Share