38.197 WP Belum Bayar PBB-P2

Oki Mahendra--

BACAKORANCURUP.COM - Sampai dengan 30 September 2024 lalu, tercatat ada sebanyak 38.197 wajib pajak (WP) di Kabupaten Rejang Lebong diketahui belum melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra yang diwawancara di Curup.

"Dari total WP yang ada di Rejang Lebong sebanyak 85.903 orang, terdata sebanyak 38.197 WP sisanya belum melakukan pelunasan atau pembayaran PBB-P2 tahun 2024," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, sisa ketetapan pembayaran PBB-P2 yang belum dilunasi oleh WP sejumlah tersebut dan harus dikejar hingga akhir tahun ada sebesar Rp 1.300.204.744 dari total target yang ditetapkan sebesar Rp 2.651.564.505.

BACA JUGA:Dari Giat PRB, Rejang Lebong Ambil Pelajaran Bencana Alam Daerah Lain

BACA JUGA:Dewan Mulai Bahas RAPBD Bersama OPD

"Itu artinya masih ada sisa sekitar Rp 1,3 miliar lebih yang harus dikejar dan itu belum termasuk denda," ujarnya.

Untuk bisa mengejar target tersebut, kata Oki, pihaknya bekerjasama dengan seluruh pihak pemerintahan hingga tingkat terbawah seperti RT/RW untuk di kelurahan, dan Kades/Kadus untuk di tingkat desa.

Kemudian salah satu yang pihaknya terapkan di 122 desa adalah dalam mekanisme pencairan dana desa (DD) dan di 24 kelurahan yakni pencairan dana kelurahan, harus melampirkan bukti lunas PBB-P2.

"Jadi desa yang akan mencairkan DD ataupun kelurahan yang akan mencairkan dana kelurahan itu kami kemarin menyurati, saat mengajukan harus menyertakan bukti lunas PBB," tuturnya.

Sementara itu, Oki juga menjelaskan, ada 4 kecamatan terbesar yang realisasi capaian PBB nya hampir 100 persen. Keempat kecamatan dimaksud antara lain Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang memiliki sisa ketetapan PBB-P2 Rp 2,52 juta atau 8,57 persen lagi, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang memiliki sisa ketetapan Rp 21,1 juta atau 25,59 persen lagi, Bermani Ulu yang sisa ketetapannya Rp 22,3 juta atau 29,28 persen lagi, dan Kecamatan Kota Padang yang sisa ketetapannya menyisakan Rp 16,1 juta atau 32,61 persen.

"Cut off per 30 September lalu sudah Rp 1.352.126.591," tandasnya.

Tag
Share