Tak Diijinkan Salat Jumat saat Diisolasi di Rutan KPK, Ini Pengakuan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin
ist Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.--
Dalam kasus DAK APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun
KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan, total mencapai Rp 6,3 miliar.
Para terdakwa yakni tiga eks Karutan Achmad Fauzi, Deden Rochendi; dan Ristanta. Lalu eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
Kemudian eks petugas Rutan Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa para petugas menagih pungli kepada tahanan dengan tawar[ mendapatkan sejumlah fasilitas "mewah"
Diantarannya adalah percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Adapun untuk tarif pungli itu dipatok antara Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta.