Apa yang Terjadi pada Pencalonan jika Calon di Pilkada Meninggal? Begini Penjelasannya

Kematian calon di pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.--

Oleh karena itu, dengan meninggalnya Benny Laos pada 12 Oktober, partai pengusungnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti. Mereka harus mengajukan calon dalam waktu 7 hari setelah kematian Benny, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan memeriksa kelayakan calon tersebut.

KPUD juga diharuskan untuk mengumumkan situasi ini kepada masyarakat. Status pencalonan Benny Laos akan sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil oleh parpol pengusungnya dalam waktu dekat.

Dengan semua ketentuan yang ada, status pencalonan Benny Laos akan sangat bergantung pada keputusan partai pengusungnya dalam waktu dekat. Mari kita nantikan langkah selanjutnya dalam proses pemilihan ini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan