Dua Desa Jaring Perangkat Baru
Proses penjaringan salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong.-JHON/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dua desa di Kecamatan Curup Selatan melaksanakan penjaringan perangkat desa yang baru.
Ini setelah Camat Curup Selatan, Rudi Tarmizi SE mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan penjaringan perangkat desa.
Adapun 2 desa tersebut yakni Desa Lubuk Ubar dan Desa Watas Marga.
Diketahui, surat rekomendasi penjaringan perangkat desa ini sesuai dengan pengajuan dari pihak desa dengan kelengkapan berkas yang diajukan.
Penjaringan yang akan dilakukan desa ini, merupakan dampak dari pengunduran diri dari beberapa orang perangkat dengan alasan tertentu.
BACA JUGA:Festival Bhumi Belirang, Herwan : Ajang Budaya dan Promosi Wisata Daerah
BACA JUGA:Usai Dirasionalisasi TAPD, Dewan Kembali Bahas RAPBD 2025
Kepada CE, Rudi mengatakan bahwa proses penjaringan yang akan dilakukan desa memang harus melalui rekomendasi dari kecamatan setempat, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita mengeluarkan surat rekomendasi ini, berdasarkan permintaan daari pemerintah desa yang bersangkutan, dan itu sudah dilengkapi dengan berkas yang harus sudah lengkap," ujarnya.
Saat ini ada dua desa di Kecamatan Curup Selatan yang surat rekomendasinya sudah dikeluarkan oleh pihak kecamatan, dan mungkin akan ada desa lain di Kecamatan Curup Selatan ini yang akan menyusul.
Kembali dikatakan Rudi bahwa saat ini sudah mengeluarkan dua surat rekomendasi penjaringan.
"Saat ini ada dua desa yang sudah kita keluarkan surat rekomendasi nya, sementara itu, kemungkinan ada desa yang akan menyusul mengajukan permohonan penjaringan. Karena ada desa yang saat ini posisi perangkat yang kosong," pungkas Rudi.
Diketahui bahwa perangkat desa merupakan aparat desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa, sehingga pembangunan baik pembangunan fisik maupun non fisik dapat dikerjakan dengan bukan hanya oleh kepala desa sendirian.